Kontrak Baru 3 Blok Migas Terminasi Diteken Besok

Bisnis.com,10 Jul 2018, 19:20 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue

Bisnis.com, JAKARTA – Perpanjangan kontrak 3 dari 6 blok migas terminasi 2020 rencananya akan diteken besok, Rabu (11/7/2018).

Ditemui di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ediar Usman mengatakan kontrak tiga blok migas yang sudah pasti diteken yakni Blok Salawati, Malacca Strait, dan Kepala Burung Blok A. 

“Intinya bonus tanda tangan dan jaminan pelaksanaan sudah diselesaikan sehingga bisa teken kontrak. Rencananya [teken kontrak] besok (11/7/2018) pukul 10.00 WIB,” ujarnya, Selasa (10/7/2018).

Blok Salawati dikelola Petrogas dan Pertamina dengan bonus tanda tangan senilai US$1 juta dan komitmen pasti mencapai US$36,25 juta. Blok Malacca Strait dikelola Energi Mega Persada (EMP) dengan bonus tanda tangan US$2,5 juta dan komitmen pasti US$45,75 juta.

Sementara, Kepala Burung Blok A akan dikelola Petrogas dan bermitra dengan Pertamina. Untuk kontrak blok migas ini, bonus tanda tangan ditetapkan senilai US$1 juta dengan komitmen pasti US$61,72 juta.

Untuk 2 blok migas terminasi 2020 lain yakni Blok South Jambi B dan Blok Brantas masih menunggu penyelesaian administrasi dan keuangan. Selebihnya, Blok Makassar Strait hingga saat ini masih menunggu penyerahan proposal baru dari Chevron.

Adapun, Blok Brantas yang akan dikelola Lapindo Brantas Inc. dengan bonus tanda tangan US$ 1 juta dan komitmen pasti US$115,55 juta. Blok South Jambi B akan dikelola Petrochina dengan bonus tanda tangan US$5 juta dan komitmen pasti US$32,75 juta. 

Kendati demikian, pihaknya masih berharap kontrak kedua blok migas – Brantas dan South Jambi B – juga bisa ikut diteken bersamaan dengan kontrak Blok Salawati, Malacca Strait, dan Kepala Burung Blok A.

Dalam catatan Bisnis, semua kontrak blok terminasi 2020 ini menggunakan skema gross split. Hal itu akan melengkapi jumlah blok migas yang skema kontraknya beralih dari bagi hasil bersih (cost recovery) menjadi gross split.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini