Pejabat Eselon I, II, & III Bakal Dapat Rumah Dinas

Bisnis.com,10 Jul 2018, 18:36 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mulai melakukan pembahasan terkait penyediaan rumah dinas bagi Aparatus Sipil Negara khususnya jabatan eselon I, II, III.

Kabar ini diterima usai rapat koordinasi yang digelar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Selasa (10/7/2018).

Pemerintah merencanakan hal ini mengingat dalam struktur instansi kementerian, baru Menteri yang memiliki rumah dinas.

Sofyan mengemukakan skema yang dirancang yakni berupa hunian vertikal dengan menggunakan lahan milik instansi terkait yang belum dimanfaatkan.

"Persoalannya pemerintah ingin memfasilitasi tidak hanya Menteri tetapi juga pejabat eselon I, II, III sehingga dalam bertugas atau pindah tugas mereka tidak repot mencari rumah," katanya.

Sofyan menambahkan apartemen dinas yang bisa dipakai nantinya juga dapat dibangun dari peremajaan bangunan-bangunan tua yang saat ini mangkrak. Dirinya memberi contoh salah satu bangunan yang bisa digunakan yakni apartemen milik Perumnas di Kemayoran.

Sofyan menyebut nantinya secara teknis program ini akan diserahkan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagai instansi yang paling bertanggungjawab atas penyediaan hunian.

"Tadi hanya diminta mendata dahulu berapa jumlah pejabat eselon yang akan difasilitasi serta kesediaan lahan, nanti kemudian Kementerian PUPR sebagai lead-nya," ujar Sofyan.

Sofyan menambahkan, kehadiran rumah dinas utamanya untuk instansi vertikal seperti Polisi, Kejaksaan, dan TNI merupakan hal penting. Sebab, jabatan mereka kerap mengalami mutasi atau perpindahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini