OJK Larang MI Jadikan MTN Sebagai Underlying Asset Reksa Dana

Bisnis.com,10 Jul 2018, 17:31 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengetatkan syarat dan ketentuan penerbitan reksa dana dengan menggunakan underlying asset surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN).

Ketentuan itu termuat dalam surat bernomor S-697/PM.21/2018 tentang Investasi Reksa Dana Pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum.

Otoritas melarang manajer investasi menerbitkan reksa dana pasar uang dan terproteksi menggunakan underlying asset MTN. Namun ketentuan ini tidak berlaku surut, atau dengan kata lain hanya berlaku untuk produk yang belum diterbitkan.

"Reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi dilarang berinvestasi pada efek bersifat utang dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum," tulis surat OJK tertanggal 4 Juli, Selasa (10/7/2018).

Investasi reksa dana pada efek bersifat utang dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum juga wajib memenuhi beberapa ketentuan yang disyaratkan oleh OJK.

Di antaranya memiliki peringkat layak investasi paling kurang idAA pada setiap saat, diperingkat secara berkala paling sedikit satu tahun sekali, informasi peringkat atas efek yang dimaksud wajib diumumkan kepada atau dapat diakese oleh lembaga penilai harga efek.

Selain itu, efek tersebut juga diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di OJK pada pelaksanaan perjanjian penerbitan efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap.

Dalam rangka efek bersifat utang dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan, maka manajer investasi wajib memastikan bahwa lembaga jasa keuangan itu memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum baik saham maupun obligasi.

Adapun, ketentuan bagi manajer investasi adalah wajib melakukan due dilligence yang memadai sebelum berinvestasi pada efek bersifat utang dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum.

Manajer investasi juga wajib memiliki informasi terkait kondisi keuangan penerbit termasuk peringkat efek bersifat utang dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum secara berkala.

Ketentuan itu berlaku bagi reksa dana syariah yang berinvestasi pada efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum, namun tidak berlaku pada reksa dana penyertaan terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Riendy Astria
Terkini