Pemutakhiran DPT, Bawaslu: Perekaman e-KTP harus Tuntas Tahun ini

Bisnis.com,11 Jul 2018, 20:05 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Bawaslu Abhan/Bisnis.com-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyarankan penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum atau KPU harus intens koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. 

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan komunikasi tersebut guna menekan jumlah daftar pemilih tambahan yang masih banyak di pilkada 2018. 

"Masyarakat agar merekam e-KTP harus selesai tahun ini. Karena di undang-undang nomor 7 tahun 2017 sudah jelas tidak ada lagi surat keterangan," katanya di Jakarta, Rabu (11/7/2018). 

Dalam UU tersebut, warga Indonesia yang tidak memiliki KTP-el tidak bisa menggunakan hak pilihnya di pileg dan pilpres. 

Karena KTP-el adalah satu-satunya identitas yang bisa digunakan, Abhan mendorong Mendagri agar warga sudah mendapatkan KTP-el bagi yang belum memiliki. 

Pemutakhiran data pemilih tetap selalu menjadi isu krusial dalam pelaksanaan pemilihan umum. 

 

Dari 17 provinsi yang melakukan pilkada, ada 1,4 persen atau 2 juta pemilih daftar pemilih tambahan di pilkada serentak 2018. ‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini