Gugatan Pengusaha Korsel Terkait Cat Samhwa Kandas di Pengadilan

Bisnis.com,11 Jul 2018, 17:41 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo

Bisnis.com, JAKARTA – Keinginan produsen cat asal Korea Selatan untuk membatalkan merek cat Samhwa di Indonesia akhirnya kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hal ini sesuai dengan putusan majelis hakim yang menolak gugatan bernomor 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh Samhwa Paints Ind Co. Ltd (penggugat) terhadap pemilik pabrik cat di Indonesia PT Futanlux Chemitraco milik pengusaha Hendry Chandra Tjo (tergugat).

“Menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp4,61 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Edhy Supriyanto membacakan amar putusan, Senin (9/7).

Bambang yang didampingi anggota hakim Mahfudin dan Jamaluddin Samosir mengatakan, pertimbangannya menolak gugatan dari Samhwa Paints karena tidak serta merta merek tersebut dikenal oleh masyarakat di Indonesia, kendati sudah didaftarkan di sejumlah negara.

Martha Yuda, kuasa hukum Hendry Chandra Tjo mengatakan, keputusan hakim menolak gugatan dari Samhwa Paints sudah tepat karena selain merek dari Samhwa Paints tidak dikenal oleh masyarakat di Tanah Air, Indonesia juga mengatur asas pemilik merek pendaftar pertama.

“Jadi sebelum mengajukan gugatan, penggugat itu sudah tahu kalau pak Hendry Tjo sudah mendaftarkan terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” kata Martha.

Bahkan, lanjutnya, kubu lawan sudah mengetahui kalau kliennya juga mempromosikan merek bernama Samhwa di Indonesia sehingga membuat merek cat Samhwa justru menjadi terkenal di bawah bendera PT Funtalux Chemitraco.

“Kenapa setelah terkenal, pihak Samhwa Paints ingin menggugat? Pak Hendry Tjo itu sudah mengeluarkan biaya promosi yang besar untuk merek Samhwa,” paparnya.

Terpisah, kuasa hukum Samhwa Paints Ind Co. Ltd Nabil mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan dari majelis hakim dan berterimakasih atas proses hukum yang berjalan dalam menangani perkara gugatan dari kliennya.

Namun, menurutnya, timnya keberatan atas putusan majelis hakim dan bakal melangkah ke upaya hukum selanjutnya, yakni perkara kasasi ke Mahkamah Agung.

“Bukti-bukti yang kami ajukan ke pengadilan pada dasarnya sudah sangat cukup untuk membuktikan keterkenalan merek klien kami, tetapi majelis hakim berpendapat lain. Karena bukti yang cukup kuat itu maka kami akan menyarankan klien untuk mengajukan kasasi,” kata dia. 
Untuk melanjutkan perkara kasasi ke MA, jelasnya, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari PN Jakarta Pusat untuk dipelajari lebih lanjut sebagai pertimbangan mengajukan kasasi nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini