Penyaluran Dana FLPP Dipercepat dengan Basis Elektronik

Bisnis.com,11 Jul 2018, 15:59 WIB
Penulis: Finna U. Ulfah

Bisnis.com, JAKARTA – Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan berbasis elektronik atau e- FLPP oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diyakini telah mempercepat penyaluran dana FLPP.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan layanan e-FLPP merupakan terobosan inovatif yang dilakukan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Ditjen Pembiayaan Perumahan, dan Kementerian PUPR untuk mengatasi permasalahan dalam proses FLPP yang sebelumnya dilakukan secara manual.

“Cara manual memiliki kelemahan, seperti data yang disampaikan tidak lengkap/tidak sesuai, proses pengujian yang lama, pengecekan data debitur kurang akurat, proses antrean pengujian data tidak tertib, dan keamanan data tidak terjamin,” ujar Lana dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (11/7/2018).

Jangka waktu pencairan dana FLPP dengan cara manual umumnya memakan waktu selama 7 hari kerja. Dengan menggunakan e-FLPP, proses pencairan dana FLPP hanya akan memakan waktu maksimum 3 hari kerja dengan catatan dokumen pencairan sudah diterima lengkap dan benar oleh PPDPP.

“Dengan e-FLPP, untuk proses pengujian data bagi 8.000 calon debitur (6 batch) dapat diselesaikan hanya dalam waktu 3 jam,” ungkap Lana.

Selain itu, penggunaan e-FLPP dapat meminimalisir penerimaan KPR bersubsidi yang tidak tepat sasaran karena sistem e-FLPP yang terhubung langsung dengan Dukcapil Kemendagri sehingga mengurangi penggunaan KTP palsu.

Hingga kini, Sistem e-FLPP telah digunakan oleh 36 bank pelaksana penyalur FLPP dari total 40 bank pelaksana penyalur FLPP yang tercatat oleh PPDPP.

“Untuk menghindari human error dalam pengujian data debitur, tertib administrasi maupun penyalahgunaan data, sistem ini juga telah dilengkapi dengan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sehingga mampu meningkatkan keamanan data dan informasi, dengan demikian layanan kepada stakeholders menjadi lebih baik,” papar Lana.

Layanan e-FLPP sendiri kini telah terpilih masuk dalam Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) Tahun 2018 di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah, BUMN dan BUMND yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Sebagai informasi, melalui program FLPP, masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal Rp4 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp7 juta per bulan untuk rumah susun dapat memiliki rumah subsidi dengan uang muka ringan, bunga rendah sebesar 5% selama 20 tahun, dan bebas PPn.

Hingga 6 Juli 2018, PPDPP telah menyalurkan dana FLPP sebanyak Rp1,25 triliun dengan total  10.829 unit rumah tersalurkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini