DJP Jateng I Himpun Pajak Rp32,33 Triliun

Bisnis.com,11 Jul 2018, 17:51 WIB
Penulis: Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, SEMARANG – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I menargetkan, pendapatan pajak mencapai Rp32,332 triliun sepanjang 2018. Namun, target tersebut pada semester I terealisasi Rp12,56 triliun atau 39% dari target yang telah ditetapkan.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Irawan menuturkan pencapaian target tersebut naik 6,18% jika dibandingkan dengan tahun lalu. Pihaknya merinci beberapa sektor pajak yang menyumbang pajak cukup tinggi.

Adapun beberapa pajak yang cukup tinggi yakni Pajak Penghasilan (PPh) non migas 6,08 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp6,32 triliun dan sisanya sebesar 126,01 miliar disumbang oleh pajak lainnya.

"Memasuki semester II kami akan menggenjot penuh pendapatan pajak agar target Rp32,33 triliun tercapai. Sebab, biasanya para wajib pajak membayar pajak menjelang akhir tahun," ujar Irawan Rabu (11/7/2018).

Irawan mengatakan dari kegiatan ekstensifikasi, DJP Jateng I berhasil mengumpulkan pajak sebesar 321,77 miliar. Sementara untuk wajib pajak baru yang mendaftar berjumlah 74.039 WP, terdiri dari 4.132 WP Badan, 50.431 WP orang pribadi karyawan 19.339 serta WP non karyawan.

DJP Jateng I juga akan mengejar target pajak sebesar Rp32.33 triliun dengan penelitian dari data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang kemudian disandingkan dengan data yang dimiliki Kanwil DJP Jateng I.

"Kami akan lakukan penelitian dari data SPT dan kita sandingkan dengan data yang dimiliki. Dan di tahun 2018 ini akses perbankan sudah dibuka untuk kita bisa mendapatkan data-data rekening para nasabah, itu yang akan kita gunakan untuk perbandingan laporan pajaknya," katanya.

Dia melanjutkan akan dilakukan pula penambahan wajib pajak dengan melakukan sosialisasi akan pentingnya membayar pajak.

"Sekarang ada 1.8 juta WP, bagaimana caranya supaya bertambah banyak, kita akan sosialisasi dan mencari data dari berbagai instansi pemerintah untuk menambah jumlah WP," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini