Bawaslu Dapati 3.133 Temuan dan Laporan Pelanggaran Pilkada

Bisnis.com,12 Jul 2018, 18:55 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Petugas KPU Mimika menyortir buku panduan, formulir isian dan kotak suara Pilkada Papua di Gedung Eme Neme Yauware, Timika, Papua, Sabtu (23/6/2018)./ANTARA-Spedy Paereng

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu menerima dan menemukan laporan pelanggaran sebanyak 3.133 pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 serentak di 171 daerah.

Bawaslu memaparkan hal itu dalam laporan evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2018 di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2018).

Bawaslu mendapatkan 1.095 laporan dari masyarakat, pasangan calon, dan pemantau pemilu.

Sedangkan untuk jumlah temuan pelanggaran sebanyak 2.038 kasus.

“Temuan itu 2.038 hasil pengawasan yang kemudian dijadikan temuan untuk kemudian ditindaklanjuti. Jadi total laporan dan temuan yang tercatat di bagian tindak lanjut penanganan pelanggaran 3.133,” ujar Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Kamis (12/7/2018).

Ratna menjelaskan, Rincian pelanggaran dari 3.133 laporan dan temuan tersebut, 291 merupakan pelanggaran pidana, 853 pelanggaran administrasi, 114 pelanggaran kode etik, 712 merupakan pelanggaran hukum lainnya, yaitu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

“[Sebanyak] 619 [laporan] itu setelah diperiksa masuk kategori bukan pelanggaran. Setelah masuk laporan, kami kaji, kami lakukan pemeriksaan kami lalu ambil kesimpulan itu bukan pelanggaran pemilu,” jelas Ratna.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu 13/2017, hak untuk menyampaikan laporan pelanggaran berlaku sampai dengan hari H pemungutan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini