BRI: Relaksasi LTV Untungkan Seluruh Segmen Nasabah

Bisnis.com,12 Jul 2018, 20:59 WIB
Penulis: Ilman A. Sudarwan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. meyakini bahwa relaksasi loan to value (LTV) kredit perumahan rakyat akan berdampak positif kepada seluruh segmen debitur baik untuk pembeli rumah pertama ataupun pembeli rumah dengan tujuan investasi.

Direktur Konsumer BRI Handayani mengatakan, relaksasi aturan LTV yang memberikan kebebasan kepada bank untuk mengatur batas uang muka atau down payment (DP) sendiri sesuai dengan profil risiko nasabah diharapkan dapat membangkitkan kembali gairah investasi di sektor properti.

“Kalau bedasarkan statistik internal kami, selama ini mungkin banyak investor yang memilik masuk ke instrumen keuangan lainnya karena dulu tidak ada FK [fasilitas kredit] sampai dengan FK 5, hal ini diharapakan akan membuat mereka masuk kembali ke investasi rumah,” katanya di Jakarta, Kamis (12/7/2018).

 Kehadiran fasilitas tersebut membuat para calon pembeli rumah dengan tujuan investasi dapat mendapatkan fasilitas pembiayaan dan harga yang lebih murah. Selama ini, menurutnya orang enggan berinvestasi karena pembayaran dilakukan langsung kepada pengembang dengan harga yang lebih tinggi.

Adapun, untuk para pembeli rumah pertama relaksasi ini juga menurutnya menguntungkan debitur karena mereka akan mendapatkan fasilitas pembiayaan dengan uang muka atau down payment (DP) yang lebih ringan.

“Karena pembeli pertama biasanya punya masalah dengan kemampuan membayar DP, sekarang dapat dibebaskan DP,” katanya.

Sebagaimana diketahui, relaksasi LTV dikhawatirkan hanya menguntungkan debitur investasi saja. Pasalnya, mereka telah memiliki catatan kapasitas pembayaran cicilan yang lebih memadai daripada para calon pembeli rumah pertama.

Hingga saat ini dia menuturkan bahwa debitur KPR rumah pertama berjumlah sekitar 70% dari total portofolio yang ada, sedangkan debitur investor rumah menempati sisanya. Dengan adanya relaksasi ini dia mengharapkan portofolio KPR investasi dapat tumbuh lebih cepat.

Selain itu, menurutnya beleid baru ini juga akan membantu cahsflow perusahaan pengembang lantaran mereka dapat mencairkan dana lebih cepat. Dengan aturan baru ini, developer dapat mencairkan maksimal 30% dari total pembiayaan saat KPR dengan mekanisme inden telah disetujui oleh bank.

“Kalau dulu developer harus biayai cashflow-nya dia, dengan adanya aturan ini cashflow mereka akan terbantu, maka progres pembangunan akan lebih cepat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodlilah Muqoddam
Terkini