Pengusaha Soroti Biaya Dalam Layanan Online Pendaftaran Kapal

Bisnis.com,12 Jul 2018, 12:05 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori
Kapal nelayan di pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi pemilik kapal penyeberangan Indonesia/ Indonesia national ferry owners association (INFA) menyoroti transparansi biaya dan kepastian waktu dalam implementasi layanan online konsultasi pendaftaran, pengukuran dan kebangsaan kapal (PPK) yang disiapkan Kementerian Perhubungan.

Ketua Umum INFA, Eddy Oetomo mengemukakan meskipun ada niat baik Kemenhub untuk perbaikan sistem pelayanan dari face to face ke online untuk pendaftaran dan pengukuran kapal, namun dalam layanan tersebut dinilainya belum transparan terutama yang menyangkut soal besaran biaya dan standar waktu penyelesaian dokumen.

"Karenanya INFA menyampaikan beberapa catatan terhadap layanan online PPK itu antara lain; dalam layanan itu waktu pengurusannya tidak jelas berapa lama prosesnya, serta belum transparannya besaran biaya yang di pungut," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (12/7/2018).

Dia juga menyatakan, meskipun sudah disiapkan layanan berbasis online tersebut, namun praktik dilapangan masih dikhawatitkan terjadi tatap muka antara petugas dan pengguna jasa pada proses akhir berkas/dukumen. "Kalau terjadi penyimpangan dalam proses itu seharusnya dapat diwadahi melalui kotak pengaduan," paparnya.

Layanan online konsultasi pendaftaran, pengukuran dan kebangsaan kapal (PPK) telah diatur melalui surat edaran Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kemenhub, Dwi Budi Sutrisno, Nomor : UM.003/14/2018 tanggal 29 Juni 2018, tentang penerimaan konsultasi melalui email PPK tersebut.

Dalam surat edaran itu disebutkan, Kemenhub akan merespons setiap email konsultasi yang masuk paling lambat 1 x 24 jam hari kerja melalui alamat email ; helpdesk-subditppk@dephub.go.id.

Eddy mengharapkan layanan PPK berbasis online semestinta bisa mencegah terjadinya praktik korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN) serta menghemat waktu dan biaya bagi pengguna jasa/pemilik kapal.(k1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini