Pelayaran Rakyat Wajib Penuhi Syarat Minimum Keselamatan

Bisnis.com,12 Jul 2018, 17:59 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Kapal berlabuh di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelayaran rakyat diminta memenuhi syarat minimum keselamatan pelayaran untuk mengerem insiden kecelakaan kapal yang marak akhir-akhir ini.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus H. Purnomo mengatakan syarat minimum itu mencakup sertifikasi kapal dan ketersediaan alat-alat keselamatan, seperti pelampung (life jacket), alat pemadam kebakaran, dan pompa untuk mengantisipasi kebocoran. Para pemilik, operator, dan kru kapal, diimbau menegakkan pemenuhan syarat tersebut.

"Kami fokus dulu pada pelabuhan yang banyak penumpang dan kapal kecil, kapal rakyat. Kalau kapal besar, misalnya kapal antarpulau, [kapal] Pelni, relatif tertib. Kami akan fokus di daerah-daerah atau pelabuhan pelabuhan yang banyak kapal rakyat," ujarnya di Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Pelayaran rakyat distandardisasi melalui standard kapal non konvensi (SKNK) berbendera Indonesia yang diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No KM 65/2009 dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. Um.008/9/20/DJPL-12 tentang Pemberlakuan Standar dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia yang berlaku efektif mulai 2013. Sayangnya, peraturan itu belum sepenuhnya ditegakkan di lapangan.

Agus membuka kemungkinan penegakan hukum dalam waktu dekat. "Kalau enggak [penuhi syarat], [kapal] enggak jalan. Bapak ibu dari kepolisian akan kami libatkan untuk law enforcement-nya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ditjen Hubla menyalurkan bantuan 200 unit life jacket kepada pelaku usaha pelayaran rakyat dan nelayan di kawasan perairan Muara Angke. Hibah itu merupakan bagian dari program penyaluran bantuan 1.200 unit life jacket tahun ini. Tahun lalu, Kemenhub memberikan bantuan serupa sebanyak 900 unit sebagai wujud pemenuhan aspek keselamatan pelayaran.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini