Proyek 6 Ruas Tol Dalam Kota Dilanjutkan. Anies Salahkan Jokowi?

Bisnis.com,13 Jul 2018, 16:05 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Ilustrasi: tol dalam kota/Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak bisa menghentikan pembangunan proyek enam ruas tol dalam kota meskipun telah menolaknya sejak awal kampanye Pilkada DKI 2017.

Pasalnya, proyek yang dikerjakan PT Jakarta Toll Road Development itu kini bukan sepenuhnya wewenang Pemprov DKI.

"Jadi begini, [penghentian pembangunan enam ruas tol dalam kota] memang ada di dalam kampaye kami. Nah, kampanye selesai 15 April, tahu-tahu proyek ini diambil alih oleh pemerintah pusat," kata Anies, Jumat (12/7/2018).

Dia menuturkan dasar hukum soal pengambilalihan tersebut tertuang dalam Perpres No 58/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Menurutnya, Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2017. Jadi dua bulan sesudah Pilkada selesai, kemudian enam ruas tol menjadi proyek strategis nasional bukan di bawah wewenang Pemprov DKI.

"Apakah ada hubuangannya karena gubernurnya baru waktu itu dan gubernur berpandangan tidak usah meneruskan proyek 6 ruas jalan tol, lalu ini jadi proyek strategis nasional? Kita lihat saja," ungkap mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja tersebut.

Dia menegaskan pembangunan yang dilakukan PT Jakarta Toll Road Development saat ini tidak lagi ada di pemerintah daerah.

Dia mengingatkan, proyek itu kini menjadi wewenang pemerintah pusat.

"Perpresnya dilakukan perubahan dan ini yang menurut saya penting. Jadi jangan sampai dikira bahwa kita yang meneruskan. Ini adalah keputusan yang diambil pemerintah pusat," ucap Anies.

Pernyataan Anies tersebut berbeda dengan bunyi Perpres 58/2017. Pasal 2 beleid tersebut menyebutkan bahwa pemerintah melakukan percepatan Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang bersumber dari anggaran Pemerintah dan/atau non-anggaran pemerintah.

Lebih lanjut, Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan Badan Usaha Milik Negara yang tidak mendapat penugasa dari Pemerintah Pusat atau badan usaha swasta, penyediaan tanahnya dilalukan dengan perolehan tanah berdasarkan kesepakatan dengan pemilik tanah.

Sementara itu, tanah lokasi Proyek Strategis Nasional ditetapkan oleh Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini