Berikut 4 Permintaan Ikopin untuk Kemajuan Koperasi

Bisnis.com,13 Jul 2018, 14:49 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari

Bisnis.com, JAKARTA -  Perkembangan koperasi di Indonesia saat ini dinilai sedang berada dalam titik nadir.

Dalam Produk Domestik Bruto (PDB) kontribusi koperasi hanya 3%-4% saja. Koperasi jauh tertinggal dari badan usaha lainnya. Padahal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Artinya, koperasi merupakan pilar atau tulang punggung perekonomian negara.

Kondisi demikian, Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni IKOPIN (IKA-IKOPIN) Adri Istambul Lingga Gayo  ungkap sangat memprihatinkan. Menurut dia, kondisi tersebut disebabkan beberapa faktor, salah satunya adalah peran pemerintah sebagai regulator yang telah mengenyampingkan koperasi dalam tatalaksana perekonomian di Indonesia.

“Koperasi yang keberadaannya di Indonesia di jamin oleh konstitusi UUD 1945 tidak cukup mampu menggerakkan pemerintah untuk menempatkan posisi koperasi sebagai salah satu pilar pembangunan. Koperasi dibiarkan tumbuh apa adanya mengikuti gerak mesin ekonomi kapitalisme,” tegas Adri dalam siaran persnya memperingati Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-71, seperti dikutip dari siaran persnya Jumat (13/7/2018).

Ditambahkan, hingga saat ini belum ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mengawal dan melindungi koperasi dari mesin-mesin kapitalisme yang menggurita. Akibatnya koperasi tumbuh tertatih-tatih, hidup segan mati tak mau. 

Oleh karena itu, menghadapi tahun politik, Ikopin berharap kemajuan koperasi bisa ditingkatkan

Berikut pernyataan sikap IKA-IKOPIN dalam memperingati Hari Koperasi Nasional ke-71 yang jatuh setiap tanggal 12 Juli:

  1. Pemerintah perlu menata kembali flat form pembangunan ekonomi Indonesia sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
  2. Meminta pemerintah untuk memberikan 25% kepemilikan saham BUMN kepada koperasi baik melalui koperasi karyawan ataupun koperasi lainnya dengan skema dana talangan dari pemerintah untuk pembelian saham tersebut.
  3. Pemerintah dan pegiat perkoperasian bersama-sama menginisiasi pembentukan koperasi perumahan rakyat, koperasi pertanian dan koperasi dana desa untuk selanjutnya bersinergi dengan program reforma agrarian, BUMDES dan program lainnya.
  4. Meminta pemerintah agar memasukan program penguatan koperasi dalam rencana pembangunan tahunannya dan sebagai langkah awal pemerintah dapat melakukan langkah sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini