OJK Mulai Godok RPOJK Equity Crowdfunding

Bisnis.com,13 Jul 2018, 08:35 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA -- Seiring perkembangan industri teknologi finansial, Otoritas Jasa keuangan sedang menggodok beleid equity crowdfunding guna memberikan kejelasan payung hukum.

Kepala Departemen Grup Pengembangan Inovasi Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani membenarkan jika pihaknya sedang menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Dia mengatakan OJK terbuka pada setiap perkembangan industri keuangan yang terjadi di pasar. Jika terdapat inovasi lain dari teknologi finansial (tekfin) yang dapat berdampak positif, OJK akan mengkaji peraturan baru untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan dunia bisnis.

“Apabila potensi suatu jenis tekfin memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, maka akan dilakukan pengaturan khusus,” ujar Triyono saat dihubungi Bisnis, Kamis (12/7/2018).

Crowdfunding berbeda dengan peer-to-peer (P2P) lending yang sudah lebih dulu diatur dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jika P2P lending memberikan return berupa bunga, maka equity crowdfunding memberi return berbentuk saham kepemilikan. 

Berdasarkan RPOJK tersebut, equity crowdfunding adalah penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Dalam aturan tersebut, penerapan penawaran saham berbeda dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Salah satu yang membedakan adalah penawaran saham hanya boleh dilakukan oleh penyelenggara tekfin yang terdaftar di OJK.

Adapun jangka waktu penawaran paling lama 12 bulan dengan nilai saham yang ditawarkan paling banyak Rp6 miliar. Penerbit bukan merupakan perusahaan publik.

Sementara itu, jumlah pemegang saham penerbit tidak boleh lebih dari 300 entitas dengan jumlah modal disetor tidak lebih dari Rp18 miliar. Untuk membentuk perusahaan tekfin berbasis equity crowdfunding, perusahaan harus memiliki modal minimal senilai Rp2,5 miliar saat mengajukan perizinan.

“[Untuk membentuk perusahaan tekfin], satu perusahaan hanya [diperbolehkan] satu izin,” tuturnya.

Selain itu, sebentar lagi OJK akan segera merilis POJK Inovasi Keuangan Digital yang mengatur tentang regulatory sandbox sebagai wadah inovasi perusahaan tekfin. Regulasi tersebut akan memberikan kesempatan bagi perusahaan tekfin untuk menguji model bisnis yang belum pernah dipraktikkan sebelumnya di Indonesia.

Adapun keterkaitannya dengan RPOJK Equity Crowdfunding, OJK akan tetap memasukkan perusahaan tekfin dengan model bisnis di luar yang sudah ada--P2P lending dan payment--ke dalam regulatory sandbox, sebelum POJK baru resmi dirilis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini