PPP Daftarkan Caleg 17 Juli, PAN masih Finalisasi Data

Bisnis.com,14 Jul 2018, 12:22 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Gedung DPR/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Partai politik peserta Pemilihan Umum Legislatif 2019 masih memfinalisasi berkas pengisian bakal calon anggota legislatif atau caleg sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.

Sebagaimana diketahui, KPU membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari 4-17 Juli 2018. Namun, hingga hari ini belum ada parpol di tingkat pusat yang memasukkan berkas pendaftaran kandidat wakil rakyat itu.

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lena Maryana Mukti mengakui partainya belum mendaftarkan bakal caleg baik di pusat maupun daerah. Alasannya, PPP berencana memasukkan berkas ke KPU pada hari terakhir pendaftaran.

“Kami sudah edarkan surat ke pengurus PPP seluruh jenjang bahwa kami daftar serentak pada 17 Juli pukul 14.00,” katanya dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (14/7/2018).

Sementara itu, Bendahara DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Chandra Tirta Wijaya mengklaim penyusunan berkas bakal caleg partainya sudah hampir selesai. PAN, menurut dia, juga tidak mengalami masalah memenuhi kuota 30% anggota parlemen dari kalangan perempuan.

“Untuk caleg perempuan kurang 20-an saja. Hanya lengkapi administrasi saja,” katanya di tempat yang sama.

Chandra mengakui proses pendaftaran Pileg 2019 agak sedikit terlambat. Pasalnya, PAN masih berkonsentrasi dengan proses pemilihan kepala daerah serentak 2018 yang baru saja berakhir.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan fenonema telatnya pendaftaran bakal caleg tidak hanya terjadi di tingkat pusat. Hasil penelitian Perludem di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten menunjukkan belum ada satu pun parpol yang mendaftar bakal caleg untuk DPRD provinsi.

“Bahkan di Banten, dari 8 kabupaten di sana baru satu parpol yang daftar, di Serang. Itu sampai 13 Juli, padahal pencalonan berakhir tiga hari lagi,” katanya.

Titi menyayangkan parpol tidak memanfaatkan rentang waktu pendaftaran bakal caleg selama dua minggu. Menurutnya, KPU akan kerepotan memverifikasi berkas bila hampir semua parpol mendaftarkan bakal caleg menjelang hari terakhir pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini