OJK Kembalikan 44 Dokumen Pendaftaran Fintech

Bisnis.com,14 Jul 2018, 12:29 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembalikan 44 dokumen pendaftaran perusahaan fintech berbasis peer-to-peer (P2P) lending karena belum lengkapnya dokumen yang diminta.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan saat ini ada 27 perusahaan fintech lending yang sedang mengantre untuk mendaftar sebagai penyelenggara di meja OJK.

Sebelumnya, OJK telah mengembalikan 44 dokumen perusahaan fintech, Beberapa pertimbangannya, misalnya, ketidak lengkapan penjelasan profil pemilik saham, komisaris dan direksinya sebagai orang-orang yang menjalankan bisnisnya.

“Ada 44 dokumen yang kami kembalikan. Alasannya, pinjaman fintech ini bukan hanya melibatkan dana masyarakat, tetapi juga melibatkan data pribadi sehingga kami sangat berhati-hati,” katanya usai acara Fintech Fair 2018, Jumat (13/7).

Berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, perusahaan peer-to-peer (P2P) lending yang hendak mendaftar harus memiliki modal disetor senilai Rp1 miliar.

Badan usaha yang boleh mengajukan petndaftaran di OJK harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Sementara itu, batas kepemilikan pihak asing ditetapkan maksimal 85%. Setiap perusahaan dibatasi untuk memberikan pinjaman maksimal Rp2 miliar.

Berdasarkan catatan OJK, saat ini sudah ada 64 P2P lending yang sudah terdaftar di OJK dan satu perusahaan yang sudah mendapatkan izin.

"Kami berharap [sosialisasi] tentang fintech tidak berhenti di Jakarta, kalau bisa ke luar Pulau Jawa supaya masyarakat sadar bahwa selain ada lembaga pembiayaan konvensional, juga ada pendanaan online sebagai alternatif," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini