SLIK Dikembangkan, Ini Respons Pebisnis Asuransi & Multifinance

Bisnis.com,15 Jul 2018, 23:39 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan/Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyambut positif langkah Otoritas Jasa Keuangan mengembangkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyampaikan terdapat data profil nasabah bank yang juga digunakan oleh asuransi, seperti posisi NPL (non-performing loan) yang digunakan untuk asuransi kredit.

Demikian pula data profil nasabah multifinance yang diperlukan untuk asuransi kendaraan bermotor.

"Saat ini bahkan AAUI sudah membuat sistem informasi melalui AAUI checking untuk memberikan layanan profile tertanggung asuransi, agen, pialang, bengkel, multifinance, rumah sakit, dan lain lain," ujaranya, pada Minggu (15/7/2018).

Dody berpendapat integrasi sistem data keuangan sebaiknya memang menyeluruh sebab nasabah tidak hanya menggunakan fasilitas perbankan, tetapi juga dapat sekaligus menggunakan jasa multifinance, asuransi, dan jasa keuangan lainnya.

Dengan demikian, akan terjadi efisiensi informasi yg disiapkan calon nasabah jika ingin mendapatkan salah satu fasilitas jasa keuangan.

Demikian pula, pelaku jasa keuangan juga akan mendapatkan akses Informasi yang mudah jika ingin mendapatkan data calon nasabah. "Tidak perlu mengulang-ulang data yang sama."

Lebih lanjut, integrasi sistem informasi keuangan ini dapat mencegah tidakan fraud yang kemungkinan dilakukan calon nasabah. "Dengan mendapatkan informasi awal di SLIK, maka pelaku jasa keuangan akan mendapatkan profil calon nasabah terlebih dahulu., kata Dody.

APPI pun menyambut positif pengembangan SLIK. Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno meyakini langkah OJK mengembangkan SLIK dengan memperdalam layanan dan memperluas cakupan sistem jasa keuangan akan membuat industri pembiayaan akan menjadi lebih baik.

Melalui perluasan cakupan sistem jasa keuangan, pelaku industri pembiayaan dapat memriksa track record dari calon nasabah yang akan melakukan peminjaman dana dari multifinance.

"[Industri multifinance] akan menjadi lebih baik. Seperti yang saya bicarakan bahwa kami akan bisa nasabah macet," tuturnya.

Dia mengutarakan pengembangan SLIK ke industri multifinance langkah bagus. Pihaknya juga mendukung atas langkah OJK tersebut karena nantinya multifinance dapat melakukan pengecekan nasabah dengan track record kredit macet di semua industri keuangan.

Sebelum perluasan cakupan ini, industri multifinance bekerja sama dengan lembaga biro kredit sebagai mitigasi risiko pemberian fasilitas pembiayaan. Melalui perluasan cakupan tersebut, maka mitigasi risiko lebih lengkap.

"Ada Pefindo Biro Kredit dan KBIJ, serta Dukcapil. [Setelah pengembangan SLIK] nanti akan lebih komplit. Jadi sangat bagus," imbuhnya.

Data statistik lembaga pembiayaan Mei 2018 OJK menunjukkan rasio non-performing financing (NPF) tercatat 31,12% atau membaik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang tercatat 3,45%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini