NasDem Yakin Tidak Daftarkan Bacaleg Eks-Terpidana yang Dilarang KPU

Bisnis.com,16 Jul 2018, 17:35 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Partai Nasdem/Youtube

Bisnis.com, JAKARTA -- Partai Nasional Demokrat atau NasDem memastikan tidak ada bakal calon legislatif DPR yang diajukan termasuk dalam kelompok tiga mantan terpidana yang dilarang Komisi Pemilihan Umum.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate mengatakan ketua umum partai dan dia menjamin hal tersebut tidak akan ada karena para calon harus menyerahkan pakta integritas yang ditandatangani ketua dan sekjen.

"Bahkan kejahatan umum, itu juga ada di dalam salah satu pakta integritas," katanya di Jakarta, Senin (16/7/2018).

Johnny menjelaskan pakta integritas adalah sebuah tanggung jawab moril yang tinggi sehingga tidak mungkin NasDem mengingkarinya.

PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 7 ayat 1 huruf h melarang mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif.

NasDem resmi menjadi partai politik pertama yang mendaftarkan bakal calon legislatif atau bacaleg DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari tujuh parpol yang berencana menyerahkan berkas bacaleg hari ini, hanya NasDem yang hadir hingga penutupan pendaftaran.

KPU membuka pendaftaran bacaleg DPR mulai dari 4 sampai 17 Juli. Khusus tanggal 17 KPU buka selama 24 jam. Sisanya hanya sampai pukul 16.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini