BPN Tingkatkan Layanan Melalui Sistem Sertifikat Elektronik

Bisnis.com,16 Jul 2018, 20:40 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil (kanan)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus berupaya meningkatkan layanan dengan menerapkan sistem sertifikat elektronik.

Untuk menjamin keamanan sistem elektronik itu, diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sertifikat elektronik yang dimaksud adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik.

Atas dasar hal itulah, BPN melakukan Penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BSSN.

“Sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik, perlu adanya pelayanan informasi pertanahan dengan mudah, cepat, dan biaya rendah yang bisa dilakukan secara sistem elektronik,” kata Sofyan A. Djalil, Kepala BPN, dikutip dari keterangan resminya, Senin (16/7).

Sofyan menambahkan, menurut data pada 2017, beban kerja kantor pertanahan di seluruh Indonesia untuk tanda tangan dilakukan secara manual berkisar sebanyak ±14.849 sertifikat setiap harinya dan produk sertifikat Hak Atas Tanah yang dihasilkan masih dalam format kertas.

Salah satu layanan pertanahan yang bersifat online berupa dokumen elektronik perlu dijamin autentikasinya serta penggunaan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) secara bertahap pada produk-produk pertanahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini