Prasetyo Bantah Kejaksaan Ikut Awasi Proyek PLTU Riau-1

Bisnis.com,16 Jul 2018, 15:33 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). Dari hasil operasi tangkap tangan KPK pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Eni Maulani serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang Rp500 juta dan tanda terima uang./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung membantah turut serta mengawasi Proyek PLTU Riau-1 yang kini kasusnya masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan membuat rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir digeledah.

Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan pihaknya hanya sekali melakukan kerja sama dengan PT PLN. Kerja sama dilakukan untuk mengawasi proyek pembangkit tenaga listrik apung asal Turki yang disewa PLN agar tidak ada unsur tindak pidana. Penyewaan pembangkit apung dilakukan untuk memenuhi kebutuhan listrik penduduk Indonesia.

Menurut Prasetyo, jika ada kerja sama antara PT PLN dengan Kejaksaan untuk mengawasi setiap proyek, hal itu bukan berarti keseluruhan melainkan hanya beberapa item saja.

"Tapi sejauh ini kalaupun PLN minta kami membantu [pengawasan proyek strategis nasional] itu hanya beberapa item dan pengadaan saja. Artinya belum tentu semua proyek mereka [PLN] didampingi kami," tuturnya, Senin (16/7/2018).

Prasetyo mengimbau agar seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggandeng Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) dalam menggarap setiap proyek strategis nasional sehingga tidak tersandung kasus hukum.

"TP4 ini kan tujuannya adalah bagaimana kita mendukung dan mengawal program strategis dari pemerintah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini