PROGRAM TABUR 31.1: Kejaksaan Tangkap 130 Buronan Dalam Waktu 6 Bulan

Bisnis.com,16 Jul 2018, 16:53 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan telah menangkap 130 buronan yang kini berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana dalam kurun waktu 6 bulan terakhir di seluruh Tanah Air.

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAMIntel) pada Kejagung, Jan S Marinka mengatakan penangkapan sebanyak 130 buronan dalam kurun waktu 6 bulan itu berhasil karena adanya Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 .

Sebanyak 31 Kejaksaan Tinggi ditargetkan menangkap 1 buronan setiap bulan.

Dia memastikan program tersebut dapat mempercepat proses eksekusi para buronan yang melarikan diri di seluruh Indonesia.

Infografis Kinerja Kejaksaan Agung/sae-foto:Antara

"Program itu sebenarnya adalah untuk optimalisasi tugas setiap Kejaksaan Tinggi. Ada tidak adanya program itu, penangkapan buronan tetap harus kami lakukan. Saat ini kami sudah dapat 130 buronan dalam waktu 6 bulan baik pelaku tindak pidana yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana. Semua perkara lah pokoknya," tuturnya, Senin (16/7/2018).

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAMIntel) Kejagung, Jan S Marinka./ Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Program Tabur 31.1 tersebut difokuskan untuk memburu buronan yang melarikan diri namun masih ada di Indonesia. Dia mengatakan jika ada buronan yang melarikan diri dan menyimpan aset hasil korupsinya di luar negeri, Kejaksaan juga telah menyiapkan Tim Terpadu yang diketuai Wakil Jaksa Agung.

"Kalau buronan yang lari ke luar negeri kita ada Tim Terpadu yang tugasnya adalah memburu para buronan dan aset kejahatannya di luar negeri, yang diketuai langsung oleh Wakil Jaksa Agung," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini