Dugaan Suap Gubernur Sumut : 4 Tersangka Ajukan Praperadilan

Bisnis.com,16 Jul 2018, 17:52 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/1)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dari Gatot Pujo Nugroho pada sejumlah anggota DPRD.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sidang akan diselenggarakan pada 26 Juli 2018 di PN Medan. "Sidang akan diselenggarakan pada 26 Juli 2018 di PN Medan," ujar Febri, Senin (16/7/2017).

Adapun, yang menjadi para pemohon dari surat praperadilan tersebut adalah: WP (Washington Pane),  MFL (M. Faisal), SFE (Syafrida Fitrie) dan ANN (Arifin Nainggolan)

Berdasarkan informasi dari KPK, terdapat beberapa alasan dari praperadilan tersebut, yaitu:

•Bantahan bahwa tersangka WP tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut karena dirinya tidak pernah menandatangani kwitansi atau slio atau bukti transfer sebagai tanda terima uang.

•Alasan yang sama juga disampaikan oleh tersangka ANN dan MFL

•Sedangkan tersangka SFE beralasan tidak mengetahui tentang "Dana Ketok Palu".

•Penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu (alasan yuridis)

Menanggapi hal tersebut, Febri Diansyah mengatakan KPK telah memiliki bukti yang kuat sejak awal, sehingga tidak akan berpengaruh kepada proses penanganan perkara.

"Sebagian besar alasan praperadilan sebenarnya masuk pada pokok perkara. Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal," paparnya.

Selain itu, dia melanjutkan, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses pengadilan tipikor.

"Terkait dengan alasan penetapan tersangka, harusnya dilakukan sejak penyidikan, hal ini pun bukan merupakan alasan yangg baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan," lanjut Febri.

Perlu diketahui, KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini