ATR/ BPN Gandeng BSSN Jamin Keamanan Siber Sertifikat Elektronik

Bisnis.com,16 Jul 2018, 17:34 WIB
Penulis: Finna U. Ulfah
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Kementarian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara untuk menjamin keamanan siber dalam sistem administrasi pertanahan elektronik dan sertifikat tanah elektronik.

Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan sesuai dengan peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2017 terkait layanan informasi pertanahan secara elektronik, sistem elektronik diperlukan sebagai perwujudan pelayanan informasi pertanahan yang mudah, cepat, dan menggunakan biaya rendah.

“Kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan layanan masyarakat dengan menjamin keamanan sistem berupa autentikasi dan integritas data dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik BSSN,” ujar Sofyan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian ATR/ BPN dan BSSN di Jakarta, Senin  (16/7/2018).

Berdasarkan data Kementerian ATR/ BPN, pada 2017 beban kerja Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia terdapat sekitar 14.849 Sertifikat Hak Atas Tanah diproduksi tiap harinya yang masih menggunakan tanda tangan manual dan dalam format kertas.

Sofyan mengatakan sertifikat dan buku tanah yang diproduksi secara manual memiliki ketebalan yang sangat tidak efisien, baik dalam penyimpanan dan sangat rawan dipalsukan.

“Kalau masih menggunakan cara konvesional kantor kami akan seperti gudang arsip, dan tempat penyimpanan kami sudah tidak muat lagi,” ungkap Sofyan.

Digitalisasi kantor pertanahan secara bertahap terus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan pertanahan sehingga dokumen elektronik yang dihasilkan perlu dijamin autentikasinya.

Hingga kini Kementerian ATR/ BPN secara  bertahap menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) pada semua produk pertanahan untuk menjamin autentikasi sehingga sulit untuk dipalsukan.

“Sertifikat elektronik ini nantinya bersifat memuat tanda tangan secara elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik,” tutur Sofyan.

Sementara itu, Kepala BSSN Djoko Setiadi mengatakan dengan adanya kerjasama meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat dan transparan diharapkan membantu pencapaian target pembagian 7 juta sertifikat tanah pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini