Kepatuhan Wajib Pajak di Sumsel & Babel 76,16%

Bisnis.com,16 Jul 2018, 06:30 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Petugas pajak Kanwil DJP Sumsel Babel melakukan sosialisasi door to door kepada wajib pajak./Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Tingkat kepatuhan wajib pajak di Sumsel dan Babel tercatat masih rendah yakni sebesar 76,16% dalam pengisian SPT tahunan.

Pelaksana Harian Kanwil DJP Sumsel Babel Ibrahim mengatakan kepatuhan pembayaran wajib pajak harus ditingkatkan untuk menciptakan keadilan sosial. Angka kepatuhan wp badan dan kepatuhan wp orang pribadi nonkaryawan sebesar 59,03% dari jumlah keseluruhan wajib pajak wajib SPT sebanyak 510.000.

"Hal ini menunjukkan kurangnya kepatuhan wp badan maupun wp non karyawan," katanya baru-baru ini.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya gencar sosialisasi dengan melakukan kegiatan door to door secara serentak.

Hingga saat ini pencapaian penerimaan pajak Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel baru mencapai 33,8% dari target realisasi pajak tahun 2018 sebesar Rp16 triliun.

Ibrahim berharap door to door yang menargetkan lebih dari 1.200 wajib pajak UMKM di wilayah kerja Kanwil DJP Sumsel Babel ini dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan hak dan kewajiban perpajakan.

"Sehingga nantinya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran maupun pelaporan perpajakannya," katanya.

Ibrahim mengemukakan selain mengedukasi wajib pajak secara langsung untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, DJP juga mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini