Perkuat Aspek Hukum, Bank Sulutgo Gaet Kejaksaan

Bisnis.com,16 Jul 2018, 17:27 WIB
Penulis: Deandra Syarizka
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo) melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, serta Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara dan Gorontalo untuk memperkuat aspek hukum dalam bisnis bank daerah tersebut. Kerja sama mencakup bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, termasuk penagihan kredit bermasalah. (Deandra Syarizka/Bisnis)

Bisnis.com, MANADO — PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo) melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, serta Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara dan Gorontalo untuk memperkuat aspek hukum dalam bisnis bank daerah tersebut.

Kerja sama mencakup bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, termasuk penagihan kredit bermasalah.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahamaan dan kesepakatan bersama antara Bank SulutGo dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri se-Gorontalo.

Direktur Utama Bank SulutGo Jeffry A.M. Dendeng dalam sambutannya menyebutkan bahwa Nota Kesepahaman ini bukan hanya karena ada kepentingan namun sudah merupakan suatu kebutuhan.

“Bank SulutGo sudah seyogyanya menghindari hal-hal yang melanggar prosedur, kalau toh terdapat pelanggaran, maka pihak kejaksaan dapat memberikan bantuan dari segi hukum”, ujarnya, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (16/7/2018).

Dia menjelaskan, kesepakatan bersama ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan pada Jumat (13/07) dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Roskanedi menyatakan, kejaksaan mempunyai Jaksa Pengacaa Negara (JPN) yang lebih berpengalaman dari pengacara-pengacara lainnya dan dalam penanganannya lebih efisien karena tanpa biaya.

Kejaksaan Tinggi siap memberikan bantuan hukum dan saran pendapat mengenai hukum kepada perbankan. Dengan adanya nota kesepahaman ini, Bank SulutGo akan mendapat pendampingan terkait tugas dan fungsinya di masyarakat.

Zahir, Corporate Secretary Bank SulutGo Bagian Public Relations menyatakan, penandatanganan MOU ini dilaksananakan bersamaan dengan rapat Q2 Bank SulutGo tahun 2018. Selain penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, pihaknya juga menandatangani nota kesepahaman dengan Diknas Pendidikan Sulawesi Utara tentang layanan pembayaran gaji dan tunjangan lainnya.

“ Intinya karena banyak keluhan keterlambatan gaji guru, maka Pak dirut berjanji akan dibuatkan unit khusus untuk pembayaran gaji tersebut,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini