Sofjan Wanandi: JK Sebenarnya Bersedia Dampingi Kembali Jokowi di Pilpres 2019

Bisnis.com,17 Jul 2018, 18:33 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara Jakarta, Senin (13/4)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebenarnya bersedia mendampingi kembali Presiden Joko Widodo pada pemilu presiden 2019.

“Pak JK itu sebenarnya bersedia saja untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu nomor satu, dan itu tergantung dari Pak Jokowi sendiri. Kita tunggu ajalah apa yang terjadi di MK [Mahkamah Konstitusi], besok kan mulai sidang itu,” katanya di Kantor Wakil Presiden RI, Selasa (17/7/2018).

Seperti diketahui, Jusuf Kalla atau JK kesulitan untuk kembali mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada pemilu presiden 2019. JK terbentur Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal 169 huruf n UU Pemilu mengatur bahwa calon presiden atau calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali dalam masa jabatan yang sama. Di bagian Penjelasan, frasa ‘dua kali dalam masa jabatan yang sama’ dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari lima tahun.

Kendati demikian, Perindo, partai anyar besutan taipan Hary Tanoesoedibjo, mengajukan permohonan uji materi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 dan resmi teregistrasi dalam Perkara No. 60/PUU-XVI/2016 pada Kamis (12/7).

Seperti dihimpun bisnis.com, sebelumnya Christoporus Taufik, kuasa hukum Perindo dari Lembaga Bantuan Hukum DPP Perindo, mengklaim partainya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Selain itu, Perindo juga mengalami kerugian konstitusional dengan eksistensi Penjelasan 169 huruf n UU Pemilu.

Pasalnya, partai anyar itu berencana mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pemilihan Umum Presiden 2019. Namun, niat tersebut terganjal pasal yang digugat karena Jusuf Kalla telah dua periode menjadi wakil presiden.

Perindo pun meminta MK untuk menyatakan frasa ‘dua kali dalam masa jabatan yang sama’ pada Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu hanya berlaku untuk jabatan berturut-turut.

Jika dikabulkan, JK dapat mencalonkan diri lagi lantaran jabatan RI-2 yang diembannya berlangsung pada 2004-2009 dan 2014-2019 alias terdapat jeda satu periode.

Partai bernomor urut 9 itu juga meminta MK untuk memprioritaskan pemeriksaan perkaranya. Pasalnya, masa pendaftaran Pilpres 2019 dibuka pada 4 Agustus sehingga putusan MK dapat dijadikan acuan untuk kontestasi tahun depan.

Adapun terkait langkah yang dilakukan Partai Perindo tersebut, JK akan melihat perkembangannya ke depan. JK menegaskan hal itu bukan terkait masalah pribadi, namun demi bangsa dan negara.

“Nanti kita lihatlah perkembangannya, demi bangsa dan negara. Kita lihat perkembangannya, kan ini kita tidak bicara pribadi saja. Bicara tentang bangsa ke depan. Ya tergantung lah nanti penilaian bangsa ke depan macam mana,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini