Buru Koruptor di Luar Negeri, Tim Terpadu Butuh Keppres Terbaru

Bisnis.com,17 Jul 2018, 18:45 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Wakil Jaksa Agung Arminsyah/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Tim Terpadu Kejaksaan Agung mengalami kendala dalam menangkap para buronan tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri karena belum diterbitkan Keputusan Presiden terbaru.

Wakil Jaksa Agung Arminsyah mengungkapkan Tim Terpadu yang dibentuk untuk memburu tersangka dan terpidana tindak pidana korupsi itu butuh payung hukum dalam bentuk Keppres.

Menurutnya, Keppres Tim Terpadu sudah habis masa aktifnya sehingga harus diperpanjang setiap 2 tahun sekali dengan diterbitkannya Keppres baru.

"Keppres itu ada batas waktunya yaitu 2 tahun sekali. Jadi tunggu saja Keppres yang terbaru ya," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (17/7/2018).

Kendati demikian, Ketua Tim Terpadu itu memastikan tidak akan berhenti memburu buronan serta aset hasil kejahatan tindak pidana korupsi di Tanah Air yang dilarikan ke luar negeri.

Menurut Arminsyah, Kejaksaan akan terus bekerja dan mendeteksi pelaku tindak pidana korupsi di luar negeri.

"Kami terus bekerja. Buktinya kan sudah ada 130 buronan yang ditangkap Kejaksaan. Kami akan terus sinkronisasi Tim Terpadu ini dengan program Tabur," katanya.

Seperti diketahui, Tim Terpadu dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor Kep-54/Menko/Polhukam/12/2004 tanggal 17 Desember 2004 yang telah diperbarui dengan Keputusan Menko Polhukam nomor Kep-05/Menko/Polhukam/01/2009 tanggal 19 Januari 2009.

Tim beranggotakan sejumlah instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini