OJK Kaji Penundaan Implementasi Pelarangan MTN Menjadi Aset Dasar Reksa Dana

Bisnis.com,17 Jul 2018, 16:53 WIB
Penulis: Tegar Arief
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempertimbangkan permintaan para manajer investasi terkait dengan waktu implementasi surat bernomor S-697/PM.21/2018 tentang Investasi Reksa Dana Pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum.

Otoritas mulai melunak setelah perwakilan manajer investasi menyampaikan permintaan pelaku industri agar ketentuan mengenai pelarangan medium term notes (MTN) sebagai aset dasar reksa dana pasar uang dan terproteksi itu berlaku 3 bulan ke depan.

"Permintaan dari pelaku industri reksa dana tersebut saat ini masih sedang kami pelajari," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (17/7/2018).

Mengacu pada surat tersebut, seharusnya ketentuan ini mulai berlaku sejak surat itu ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK Yunita Linda Sari, yakni pada 4 Juli lalu.

Fakhri tidak bersedia untuk memberikan penjelasan lebih rinci. Termasuk, berapa lama waktu penyesuaian yang akan diberikan oleh otoritas. Ada kemungkinan, OJK memberikan waktu penyesuaian namun kurang dari 3 bulan. "Itu termasuk yang kami pelajari," kata dia singkat.

Dalam beberapa bulan terakhir, otoritas terlihat tengah aktif melakukan pembenahan terhadap segala hal yang berkaitan dengan surat utang jangka menengah. Namun langkah untuk membatasi penggunaan MTN dalam reksa dana mendapat protes dari pelaku industri.

Pasalnya, ketentuan yang diumumkan melalui surat edaran ini disusun tanpa melakukan komunikasi intensif terlebih dahulu. Selain itu, implementasi dari aturan baru ini juga terkesan terburu-buru.

Padahal, di saat bersamaan tidak sedikit manajer investasi yang menyiapkan produk reksa dana pasar uang maupun reksa dana terproteksi dengan underlying asset MTN. Beberapa di antaranya bahkan telah mendapat izin efektif dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ana Noviani
Terkini