Kemenhub Ingatkan Asosiasi Semen dan Baja yang Tak Teken Komitmen Anti ODOL

Bisnis.com,17 Jul 2018, 14:09 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Ratusan truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatra terjebak antrean panjang di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (17/6)./Antara-Asep Fathulraman

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan berencana mengirim surat peringatan kepada asosiasi pengusaha semen dan asosiasi pengusaha baja untuk berpartisipasi dalam komitmen pemerintah dalam menangani masalah truk yang over dimensi dan overload alias ODOL.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengirimkan surat peringatan kepada asosiasi-asosiasi tersebut.

Dalam sebuah Forum Group Discussion (FGD) mengenai implementasi jembatan timbang pemerintah-swasta, Menhub mengatakan pemerintah membutuhkan komitmen para pemilik barang, asosiasi, serta pemilik angkutan barang tersebut untuk mengatasi truk ODOL.

“Nah, ini memang butuh komitmen dari para asosiasi baik Organda, asosiasi truk, Indonesian National Shipowners' Association [INSA], Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia [ALFI] semua setuju. Yang resisten itu adalah para pemilik barang, ada dua asosiasi [semen dan baja] yang tidak tanda tangan. Oleh karena itu, kami minta Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat untuk menyurati dan memberi peringatan agar mereka dukung kegiatan ini,” ujar Budi Karya di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Terkait permintaan itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan bakal segera mengirim surat tersebut. Dia mengaku tidak tahu alasan apa yang mendasari penolakan kedua asosiasi tersebut terhadap komitmen yang diminta pemerintah.

“Ya saya akan surati dulu, kasih peringatan. Jadi, kalau 1 Agustus 2018 [mulai berlaku], enggak ada toleransi lagi,” kata Budi Setiyadi.

Adapun komitmen bersama tersebut menyangkut langkah Kemenhub untuk menertibkan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tiap angkutan barang karena sudah membuat negara merugi hingga Rp43 triliun.

Kerugian tersebut diakibatkan oleh kerusakan jalan, terutama jalan tol, yang tidak sebanding dengan anggaran perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

Adapun kelebihan dimensi merupakan suatu keadaan di mana pengangkut tidak sesuai dengan standar produksi pabrik. Sementara itu, kelebihan muatan atau overloading yaitu kondisi kendaraan yang melebihi ketentuan yang berlaku.

Kemenhub menegaskan penertiban ODOL harus dilakukan bersama para stakeholder dalam hal ini para pelaku transportasi agar angkutan muatan barang bisa berkomitmen untuk tidak membawa muatan yang berlebihan.

Apabila muatan tersebut tetap melebihi kapasitas, pihaknya tidak segan-segan untuk memberi sanksi tegas berupa penilangan dengan penerapan e-tilang dan penahanan angkutan. Bahkan, menurut Budi Karya, ada petugas yang disiapkan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap ODOL di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini