Beberapa Parpol tak Ajukan Bacaleg DPRD di 251 Kabupaten/Kota

Bisnis.com,18 Jul 2018, 20:30 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Dari kiri ke kanan, anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu Abhan, dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Rabu (18/7/2018)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat beberapa partai politik tidak mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD di  251 Kabupaten Kota .

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan daerah paling banyak yang tidak diisi adalah Kota Sabang sebanyak tujuh partai politik yang terdiri atas PKB, Garuda, Berkarya, Hanura, PKPI, Partai Sira, dan Partai Daerah Aceh.

“Kota Tomohon ada enam partai politik, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro lima partai, dan Bangli empat partai,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Afif menjelaskan fenomena kekurangan bacaleg oleh partai ini dikarenakan minimnya pendidikan politik dan kaderisasi parpol dalam mencari kader.

Sementara itu Partai Garuda dan PKPI tidak mengajukan bacaleg di tingkat provinsi. Garuda mengosongkan keikutsertaan di Kalimantan Utara, Sedangkan PKPI di Gorontalo, Bangka Belitung, Jogjakarta, dan Sulawesi Tenggara.

Hasil temuan Bawaslu lainnya ada beberapa parpol yang pemeriksaan berkasnya tidak menggunakan sistem informasi pencalonan.

Di Jambi ada Partai Garuda dan PSI. Jawa Tengah Partai Gerindra, Berkarya, PAN, dan PBB. Sulawesi Selatan dan Bali ada Berkarya. Nusa Tenggara Timur ada Gerindra dan NasDem.

“Ini data bergerak di seluruh kantor KPU. Di pusat kami sudah melakukan pengawasan secara melekat,” jelas Afif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini