Buronan Kasus Chevron, Jaksa Agung Kejar Kekayaan Alexia Tirtawidjaja

Bisnis.com,18 Jul 2018, 14:57 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung H. M Prasetyo (kiri) saat penutupan Pekan Olahraga Adyaksa Kejaksaan Agung ke-58, Rabu (18/7/2018).

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memburu DPO tersangka mantan General Manager Sumatera Light North Operation PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Alexia Tirtawidjaja yang melarikan diri dan membawa asetnya ke Amerika Serikat.

Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan institusinya tidak hanya memburu Alexia Tirtawidjaja ke Amerika Serikat, tetapi juga akan merebut seluruh aset hasil kejahatan tindak pidana korupsi tersangka Alexia Tirtawidjaja dalam proyek bioremediasi yang merugikan negara hingga mencapai US$9,9 juta. Dia menjelaskan perburuan buronan dan proses hukum akan terus berjalan terhadap DPO Alexia Tirtawidjaja kendati telah berpindah warga negara.

"Tentu dia (Alexia Tirtawidjaja) akan kita kejar terus. Kami tidak akan berhenti, kan ada Tim Pemburu Buronan di luar negeri yang diketuai oleh Wakil Jaksa Agung. Kami kejar terus," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (18/7).

Prasetyo mengakui memburu tersangka korupsi yang melarikan diri ke luar negeri tidak mudah, Pemerintah Indonesia harus melakukan kerja sama terlebih dulu dengan pemerintah dimana DPO itu ditemukan dan mengirimkan permohonan bantuan untuk meringkus buronan tersebut. Namun, dia memastikan tersangka Alexia Tirtawidjaja sudah masuk ke dalam radar tim pemburu koruptor, hanya tinggal ditangkap untuk dibawa ke Indonesia agar menjalani proses hukum atas perbuatannya. 

"Jadi kalau menangkap buronan di dalam negeri itu mudah saja. Tetapi kalau di luar negeri itu kan butuh mekanisme yang berbeda. Tetapi kan tidak berhenti untuk memburu buronan ini," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara proyek bioremediasi tersebut yaitu Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Ricksy Prematuri, Herlan, dan Alexia Tirtawidjaja.

Beberapa tersangka yaitu Endah, Widodo, Kukuh, Ricksy, Herlan, dan Bachtiar telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara proyek bioremediasi.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Alexia Tirtawidjaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung sejak tahun 2011, masih belum menjalani pemeriksaan apapun hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini