Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) tengah menjalankan riset-riset berkaitan dengan penyusunan blue print pemisahan atau spin-off unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi menjadi perusahaan full-pledge.
Blue print peralihan UUS yang dimiliki perusahaan asuransi menjadi full-pledge ditargetkan selesai disusun pada 2020.
"Riset itu tentang kira-kira dari anggota asosiasi yang kemungkinan untuk bisa melakukan spin-off ke depan karena ada banyak kriteria, faktor keekonomian, tren produksinya, terus komitmen dari pemegang saham, jadi banyak pertimbangan," jelas Ketua Umum AASI Ahmad Sya'roni, dikutip Bisnis.com, Rabu (18/7/2018).
Diketahui, tenggat pemisahan atau spin off unit UUS perusahaan asuransi adalah 17 Oktober 2024. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 67/POJK.05/2016.
Panduan atau guideline tersebut ditarget selesai pada akhir tahun ini dan dapat disahkan oleh AASI. Kewajiban pelaksanaan spin off bagi perusahaan asuransi tertuang dalam UU No.40/2014.
Beleid tersebut menyebutkan, perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki UUS dengan nilai tabarru dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50%, wajib melakukan spin off paling lambat 10 tahun sejak UU tersebut diundangkan, yakni pada akhir 2024.
Hingga akhir 2017 sudah ada 13 perusahaan asuransi yang melakukan spin off unit syariahnya. Kewajiban spin-off ini diharapkan dapat meningkatkan aset industri asuransi syariah.
Adapun berdasarkan data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Mei 2018 , industri asuransi syariah berhasil mencatatkan pertumbuhan premi sebesar 36,62% dari Rp5,087 triliun pada Mei 2017 menjadi Rp6,95 triliun hingga Mei 2018.
Sedangkan nilai aset per Mei sebesar Rp42,067 triliun. Angka tersebut tumbuh 15,98% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp36,27 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel