Sejumlah Perizinan di Kudus Bisa Diakses Melalui Sistem Internet

Bisnis.com,18 Jul 2018, 10:34 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi.

Bisnis.com, KUDUS – Sebanyak 42 jenis perizinan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, saat ini menggunakan sistem berbasis jaringan sehingga masyarakat bisa mengurusnya secara daring tanpa harus datang ke kantor.

"Puluhan jenis perizinan yang bisa diurus secara daring tersebut, memang tidak serempak karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dalam menyiapkan perangkat lunak maupun keras," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kudus Revlisianto Subekti di Kudus, Rabu (18/7/2018).

Awalnya, kata dia, perizinan yang bisa diurus secara daring hanya beberapa jenis perizinan. Akan tetapi, secara bertahap akhirnya saat ini terdapat 42 jenis perizinan yang sudah bisa diurus secara daring.

Ia mengatakan jumlah perizinan yang sudah bisa diurus secara daring memang belum seluruhnya karena total mencapai 49 jenis perizinan dan nonperizinan.

"Nonperizinan meliputi tanda daftar produksi (TDU) dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)," ujarnya.

Rencananya, kata dia, ada perizinan yang akan dihapuskan dari sistem, salah satunya HO karena saat ini tidak diperlukan.

Upaya lain dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama terkait dengan perizinan secara daring dengan menambah kapasitas peladen agar bisa diakses secara bersamaan dengan lancar.

"Kami juga sudah menyiapkan sistem yang secara otomatis akan menghapus perizinan yang dilakukan secara coba-coba atau pengajuan izin yang dalam jangka waktu tertentu tidak dilengkapi berkas persyaratannya agar tidak membebani kinerja peladen," ujarnya.

Terkait dengan keluhan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus terkait sejumlah menu yang belum lengkap, lanjut dia, sudah ada koreksi.

Meskipun demikian, lanjut dia, sejumlah kekurangan dalam perizinan daring akan dilakukan evaluasi untuk dilakukan perbaikan agar pelayanannya lebih maksimal.

Apalagi, lanjut dia, saat ini jumlah pemohon perizinan secara daring cukup banyak, meskipun belum semua pengusaha memanfaatkannya.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait tata cara pengurusan perizinan daring, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kudus berencana melakukan sosialisasi terkait sejumlah perizinan yang bisa diakses secara daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini