Bisnis.com, JAKARTA - PT Buana Finance Tbk. semakin selektif dalam melakukan proses persetujuan kredit seiring dengan meningkatnya kasus pengalihan obyek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Division Head Legal Buana Finance Anang Chotman menyampaikan, perusahaan membuat laporan kepolisian jika konsumen telah mengalihkan obyek fidusia. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada debitur nakal.
Sepanjang semester I/2018, perseroan telah membuat laporan kepolisian sebanyak 40 laporan. Angka laporan ini meningkat 60% jika dibandingkan dengan jumlah laporan pada semester I/2017 sebanyak 25 laporan.
Jumlah laporan yang meningkat karena penadah yang semakin agresif mendekati debitur-debitur yang mengalami kredit macet. Modus dalam praktik jual beli obyek jaminan fidusia yakni debitur bermasalah mengalihkan unitnya kepada penadah profesional. Di samping itu, debitur menggunakan identitas palsu dalam proses pengajuan kredit.
"Modus itu [identitas palsu] sebenarnya sudah lama juga. Yang berubah keahlian dalam membuat identitas palsu semakin canggih," katanya, Selasa (17/7/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel