Coret Eks Koruptor 'Nyaleg', KPU Kumpulkan Dokumen Hukum

Bisnis.com,19 Jul 2018, 18:07 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) saat memaparkan informasi terbaru soal pendaftaran bakal calon legislatif DPR di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/7/2018)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mengumpulkan salinan dokumen hukum dari Mahkamah Konstitusi untuk menjadi dasar pencoretan mantan koruptor yang maju sebagai bakal calon legislatif.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan saat ini pihaknya harus memastikan salinan dokumen resmi tersebut ada agar nantinya tidak menjadi masalah sengketa.

“Kami pro-aktif mencari dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan salinan putusan itu sudah ada, sehingga KPU sudah dapat mengeksekusi dan memiliki dasar yang kokoh. Tanpa salinan putusan itu KPU tidak bisa berbuat banyak,” katanya di Gedung KPU, Kamis (19/7/2018).

Wahyu menjelaskan KPU harus berhati-hati dalam menentukan bakal calon legislatif memang terindikasi mantan koruptor. Terlebih peserta yang ikut pemilu mencapai puluhan ribu.

Alokasi kursi legislatif pada Pileg 2019 yang tersedia yaitu 575 untuk DPR, 136 kursi DPD, 2.207 kursi DPRD Provinsi, dan 17.610 kursi DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 7 ayat 1 huruf h berbunyi larangan untuk menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Wahyu memastikan KPU terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, Kepolisian, dan KPK untuk menelusuri rekam jejak para calon. “Karena kasus korupsi itu bisa ditangani oleh KPK, oleh Kejaksaan, dan oleh Kepolisian meksipun tentu saja kalo kita bicara salinan putusannya dalam hal ini konteksnya adalah MA,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini