KPU Temukan Eks Koruptor Mendaftar Caleg DPRD

Bisnis.com,19 Jul 2018, 19:38 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Gedung KPU/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan mantan koruptor mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif untuk tingkat DPRD di pemilu legislatif 2019.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, mantan koruptor itu ada untuk daerah NTB dan Sumatera Utara. Nama bacaleg sendiri masih dirahasiakannya.

“Kita masih mengumpulkan data karena di beberapa daerah ada informasi tentang itu [mantan napi korupsi],” katanya di ruangannya, Kamis (19/7/2018).

Wahyu menjelaskan saat ini pihaknya masih menerima berkas para mantan koruptor tersebut. Setelah itu baru akan ditetapkan apakah bacaleg ini bisa diterima atau tidak agar diperlakukan adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika memang yang bersangkutan tersebut benar-benar mantan koruptor, maka KPU akan mengembalikan berkas tersebut kepada partai politik untuk mencari pengganti yang baru.

PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 7 ayat 1 huruf h berbunyi larangan untuk menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Sementara itu untuk tingkat DPR, KPU masih belum menerima laporan apakah ada bacaleg yang terindikasi tiga mantan narapida yang dilarang PKPU.

Sebelumnya Partai Golkar mengaku mendaftarkan dua mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg yakni TM Nurlif dan Iqbal Wibisono.

Selain Golkar, partai Gerindra juga mengusung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yang merupakan mantan koruptor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini