Praktik Korupsi di Indonesia Sudah Mengkhawatirkan

Bisnis.com,19 Jul 2018, 04:41 WIB
Penulis: Newswire
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X bersama delapan orang lainnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, MEDAN -  Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Bambang Sugeng Rukmono, mengatakan, praktik korupsi di Indonesia hingga saat ini sudah dalam tingkat mengkhawatirkan.

"Berbagai upaya represif dan preventif telah dilakukan oleh pemerintah, namun belum dapat berjalan secara efektif dan membawa hasil yang optimal," kata Bambang dalam pembukaan seminar memperingati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-58 Tahun 2018 Kejati Sumut, di Medan, Rabu (18/7/2018).

Kegiatan seminar tersebut dengan thema "Urgensi Pencegahan dalam Penanggulangan Perilaku Koruptif".

Menyikapi hal tersebut, menurut dia, Kejaksaan membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang diharapkan dapat mengurangi tindakan korupsi.

Kajati mengatakan, tujuan utama pembentukan TP4P dan TP4D untuk menghilangkan keragu-raguan para pejabat/aparatur negara dalam mengambil keputusan, mewujudkan perbaikan birokrasi bagi percepatan program strategis pembangunan nasional untuk kepentingan rakyat.

Program Kejaksaan dalam melakukan edukasi tentang pentingnya pencegahan, juga dilakukan dengan program Jaksa Masuk Sekolah, dan program pendampingan hukum lewat Jaksa Pengacara Negara, serta program lainnya.

"Kejaksaan pada usia 58 tahun, selalu berusaha untuk melakukan perubahan secara fundamental ke arah yang lebih baik," kata Bambang.

Sementara, Ketua Panitia HBA ke-58 Kejaksaan Tinggi Sumut Munasim mengharapkan, melalui kegiatan seminar pencegahan korupsi itu dapat menekan angka korupsi di Indonesia.

"Upaya pencegahan seperti yang digaungkan Presiden Joko Widodo dengan dibentuknya TP4D diharapkan dapat mengurangi tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara," kata Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut itu.

Seminar tersebut, juga menghadirkan nara sumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo, SH dengan materi "Kegiatan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Pidana".

Kemudian, Asisten Intelijen Kejati Sumut Leo Simanjuntak dengan materi "Strategi Pencegahan Korupsi Melalui TP4D.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini