Parlemen Israel Loloskan UU Kontroversial, Dukung Negara Yahudi

Bisnis.com,19 Jul 2018, 13:41 WIB
Penulis: Annisa Margrit
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Parlemen Israel meloloskan UU yang menyatakan bahwa negara itu adalah sebuah negara Yahudi.

Penerapan UU negara kebangsaan Yahudi itu menurunkan derajat bahasa Arab yang tadinya adalah bahasa resmi negara dan menyatakan bahwa melanjutkan pembangunan pemukiman Yahudi merupakan sebuah kepentingan nasional.

Selain itu, seperti dilansir BBC, Kamis (19/7/2018), Yerusalem ditetapkan sebagai ibu kota. UU tersebut lolos di Knesset setelah mendapat dukungan besar dari kubu sayap kanan, dengan hasil pengambilan suara final 62 setuju dan 55 menolak.

Sekitar 20% dari 9 juta warga Israel adalah keturunan Arab. Tetapi, warga minoritas ini seringkali mengeluh diperlakukan sebagai warga kelas dua dan mendapat diskriminasi termasuk dalam layanan pendidikan, kesehatan, serta perumahan.

Sejumlah anggota parlemen keturunan Arab mengecam UU tersebut dan merobek kertas suara setelah hasilnya disampaikan.

Namun, Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu menyambut baik beleid tersebut.

"Ini adalah sebuah momen yang menentukan dalam sejarah Zionisme dan sejarah Israel," ujarnya, seperti dilansir Reuters.

Ada beberapa poin yang dihilangkan dari draf UU tersebut setelah mendapat keberatan dari Presiden dan Jaksa Agung Israel.

Poin-poin tersebut menyangkut pengukuhan pendirian komunitas ekslusif Yahudi dalam hukum dan memerintahkan pengadilan untuk menggunakan hukum Yahudi ketika tidak ada dasar hukum relevan yang bisa dipakai.

Sebagai gantinya, digunakanlah kalimat yang mengatakan bahwa negara memandang pembangunan pemukiman Yahudi sebagai kepentingan nasional dan akan mengambil langkah untuk mendorong dan mempromosikan pembangunannya.

Tetapi, perubahan itu dinilai tetap memiliki potensi untuk meminggirkan warga minoritas Arab.

"Saya menyampaikan dengan rasa terkejut dan sedih, kematian sebuah demokrasi," papar anggota Knesset keturunan Arab, Ahmed Tibi. 

Adalah, sebuah pusat bantuan hukum untuk warga minoritas Arab di Israel, menyebut UU tersebut sebagai upaya melanjutkan keutamaan etnis dengan mempromosikan kebijakan yang rasis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini