BEI Akan Maksimalkan Mekanisme Pinjam Meminjam Efek

Bisnis.com,19 Jul 2018, 15:42 WIB
Penulis: Tegar Arief
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi (kanan) bersama Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia Sidharta Utama./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membenahi mekanisme pinjam meminjam efek (PME). Langkah yang dilakukan adalah dengan menyusun lendable pool, sehingga investor memiliki referensi dan jaminan ketersediaan saham.

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menjelaskan, dalam lendable pool ini publik akan mengetahui saham-saham apa saja yang tersedia untuk ditransaksikan dalam aksi pinjam meminjam efek.

"Ini seperti jaminan ketersediaan dan informasi. Jadi kalau misal saham tertentu tidak ada dalam lendable pool maka investor bisa beralih ke saham lain. Tujuannya untuk meminimalisasi gagal serah," jelasnya, Kamis (19/7/2018).

Kata dia, lendable pool saat ini sebenarnya telah tersedia. Namun belum difungsikan secara maksimal sehingga referensi dan jaminan mengenai ketersediaan saham masih sangat minim. Alhasil, aksi pinjam meminjam efek masih sepi.

Padahal, sambung Hasan, fasilitas ini bisa membantu peningkatan transaksi. Bahkan, di beberapa negara PME wajar dilakukan dan menjadi sumber keuntungan bagi investor jangka panjang.

"Dari pada sahamnya didiamkan di kustodian ada beban biaya, lebih baik dipinjamkan bisa untung. Ini biasa terjadi di banyak negara," sambungnya.

Adapun, untuk pemberi pinjaman fasilitas ini dapat menghindarkan potensi kegagalan saham untuk penyelesaian transaksi bursa, dan mendukung strategi transaksi short selling, margin trading, baik yang dilakukan anggota kliring maupun nasabahnya.

Terdapat dua jenis PME yang tersedia di KPEI, yakni PME Reguler dan PME Front End. PME Reguler adalah jenis PME yang memiliki jumlah fee yang tetap, sedangkan PME Front End adalah jenis PME yang memiliki perhitungan imbalan jasa yang ditetapkan melalui proses tawar menawar antara pemberi pinjaman dan peminjam.

Perbedaan lain terletak pada cara peminjaman. Untuk mekanisme PME regular, dengan cara manual yaitu menghubungi KPEI jika ingin meminjam efek, yang apabila telah tersedia lawannya yakni pemberi pinjaman, maka selanjutnya penerima maupun pemberi pinjaman akan melakukan input pesanan pinjaman di e-CLEARS.

Sebaliknya, mekanisme PME front end menggunakan apliaksi front end dalam melakukan peminjaman, di mana terdapat proses tawar-menawar besaran fee terlebih dahulu antara penerima dan pemberi pinjaman. Jika proses tawar-menawar fee final (matched), maka pesanan pinjaman tersebut akan diteruskan ke sistem e-CLEARS.

"Kami ingin ada relaksasi dan kepastian mengenai PME. Kami ingin ketersediaannya terjaga. Kami bersama Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku sedang menginventarisir apa saja yang dibutuhkan," jelas Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ana Noviani
Terkini