Persiapan Matang, KPU Tunggu Dipanggil Gugatan PKPU

Bisnis.com,20 Jul 2018, 02:55 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Gedung KPU/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima surat panggilan dari Mahkamah Agung terkait gugatan yang dilayangkan mantan koruptor terhadap Peraturan KPU.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya sudah siap kapanpun jika dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Tentu saja KPU dalam hal ini posisi akan berupaya agar PKPU itu dipertahankan melalui mekanisme yang ada jika kemudian ada pihak pihak tertentu yang akan menguji PKPU,” katanya di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

PKPU No. 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 7 ayat 1 huruf h berbunyi larangan untuk menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Hasil kesepakatan antara KPU, pemerintah, dan DPR, bagi bacaleg yang keberatan dengan beleid tersebut bisa mengajukan gugatan ke MA. Nantinya KPU mengikuti putusan MA dan segera mengubahnya jika memang putusannya demikian.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, KPU menemukan bacaleg eks koruptor yang mendaftarkan diri di pemilu 2019 untuk tingkat DPRD.

Wahyu menjelaskan ada dua daerah yang dia terima yakni NTB dan Sumatera Utara. Nama bacaleg sendiri masih dirahasiakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini