KPU Minta Bantuan Masyarakat Berita Tahu Bacaleg Bermasalah

Bisnis.com,20 Jul 2018, 20:05 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ketua KPU Arief Budiman (mengenakan peci) saat memberikan informasi terbaru soal pemeriksaan berkas bacaleg, Jumat (20/7/2018)./Bisnis-Jeffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tanggapan publik untuk memberi informasi jika ditemukan bakal calon legislatif yang bermasalah.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan masyarakat bisa melihat para bacaleg yang sudah ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS) dan diumumkan melalui sistem informasi pencalonan.

"Apabila ada tanggapan atau masukan, maka KPU akan mengklarifikasinya dengan partai politik," katanya di Jakarta, Jumat (20/7/2018).

KPU akan mengumumkan DCS 12-14 Agustus. Publik bisa memberikan masukan pada 12-21 Agustus.

Setelah itu KPU akan mengklarifikasi ke parpol mulai 22-28 Agustus dan membuka ruang jawaban pada 29-31 Agustus.

Proses selanjutnya menetapkan daftar pemilih tetap pada 20 September.

Sementara itu bacaleg yang bermasalah berdasarkan Peraturan KPU adalah tiga mantan terpidana yang dilarang mendaftarkan diri.

PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 4 ayat 3 berbunyi partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini