Uji Kir Pakai Smart Card Diberlakukan Mulai 2019

Bisnis.com,20 Jul 2018, 18:49 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi kegiatan uji kir./Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, KUDUS – Uji kir kendaraan bermotor dengan menggunakan smart card segera diberlakukan untuk menghindari kemungkinan terjadi kecurangan dalam melakukan uji kelaikan kendaraan (kir), kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.

“Selama ini di lapangan sering ditemukan buku uji kir palsu. Untuk menghindari hal itu, mulai 2019 diberlakukan uji kir dengan smart card yang peluang dipalsu sangat kecil terjadi," ujarnya ditemui di sela-sela mengunjungi PT Pura Group di Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat (20/7/2018).

Jumlah smart card uji kir yang dicetak, kata Dirjen Hubdar, sebanyak 1.511.000 keping yang diterbitkan oleh PT Pura Group Kudus.

Dia mengimbau pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk mempersiapkan proses uji kir dengan smart card dimaksud.

"Jika tempat uji kir belum mendapatkan akreditasi dari Kementerian Perhubungan saatnya menyesuaikan," ujarnya.

Masing-masing kabupaten/kota, lanjut Budi, harus meningkatkan dan memperbaiki sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi untuk dilengkapi. "Apabila belum siap, tetunya kartu uji kir tersebut tidak akan didistribusikan sementara."

Dia mengingatkan pemberlakuan smart card dalam uji kir karena sudah ada aturan menterinya sehingga harus segera diberlakukan.

Ketika diberlakukan, lanjut Budi, di dalam smart card akan terdapat data kendaraan dan identitas pemiliknya.

Sepanjang tidak ada kebocoran dalam pendistribusian, kecil kemungkinan terjadi pemalsuan. "Masing-masing provinsi juga ada kode khusus sehingga dalam pendistribusiannya nanti tidak keliru," ujarnya.

Untuk kesiapan sumber daya manusia, tuturnya, sedang berproses karena setiap petugas uji kir harus bersertifikat. Itu menjadi kewajiban Kemenhub dan pemerintah daerah untuk mengirimkan tim.

"Jika tidak memiliki kompetensi dan bersertifikat, tidak boleh melakukan persetujuan dalam pengujian kelaikan kendaraan," ujarnya.

Dia mengutarakan jika pemerintah daerah lambat dalam mengikuti aturan yang dibuat Kemenhub, akan didorong uji kir oleh swasta.

Dalam UU No. 22/2009 tentang Angkutan Jalan, kata Budi, memiliki derajat yang sama antara pemerintah daerah, swasta, dan agen pemegang merek (APM) sebagai penyelenggara uji kir.

"Jika pemda lambat, hanya berpikir penerimaan asli daerah (PAD) tanpa berinvestasi alat, akan ditinggalkan dan swasta saja yang masuk," ujarnya menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini