Kemenperin Imbau Pelaku UMKM Manfaatkan Insentif Tarif PNPB 0%

Bisnis.com,22 Jul 2018, 14:04 WIB
Penulis: M. Richard
Suasana pada pameran Karya Kreatif Indonesia 2018 di Jakarta Convention Center, Jumat, (20/7/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian berharap pelaku industri kecil menengah (IKM) dapat memanfaatkan peluang dari rencana penetapan tarif PNBP 0% nantinya.

Sebagai informasi, kebijakan tarif dalam Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah selesai dibahas oleh tim perumus di Panitia Kerja (Panja).

Salah satu kebijakan tarif dalam draf UU PNBP itu adalah penetapan tarif atas jenis PNBP sampai dengan 0%. Adapun dalam penjelasan Pasal 13 yang dimaksudkan dengan pertimbangan tertentu antara lain, penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kenegaraan, termasuk pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, misalnya bagi masyarakat tidak mampu atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Seharusnya pelaku IKM dapat cepat memanfaatkan penurunan tarif PNBP tersebut. Rugi kalau tidak dimanfaatkan," kata Gati Wibawaningsih Direktur jenderal IKM Kementerian Perindustrian saat dihubungi Bisnis.com.

Dengan insentif tersebut, Gati berharap pelaku IKM lebih berani untuk meningkatkan produksinya. "Kalau produksi meningkat, orang lebih banyak bekerja, lebih banyak yang terima gaji, dan angka kemiskinan akan turun lebih cepat lagi," tuturnya.

Hanya saja, dia mengatakan, tugas pemerintah selanjutnya adalah melakukan sosialsiasi lebih intensif kepada masyarakat, sehingga insentif tersebut dapat terinromasikan lebih baik.

Sementara itu, Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) mengapresiasi langkah pemerintah yang menunjukkan keberpihakannya dalam pembahasan rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

"Kami mengapresiasi pemerintah yang telah mau [berencana] untuk memberi diskresi kepada UMKM," kata Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun.

Namun, dia menjelaskan, jika pemerintah benar-benar serius dalam pengembangan UMKM, hal tersebut seharusnya sudah dilakukan sejak lama. "Apalagi tarif listrik naik, kita juga ada bayar kontribusi ke daerah, ongkos transportasi mahal, biaya impor juga naik," tuturnya.

Untuk mendapatkan insentif tersebut, Ikhsan berharap, pemerintah benar-benar merinci proses untuk mendapatkan insentif tersebut. "Karena kan kita saat ini masih belum tahu, bagaimana pelaku UMKM membuktikan dia berhak atau tidak, apa dengan laporan keuangaan, atau hanya dengan izin usahanya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wike Dita Herlinda
Terkini