Bisnis.com, JAKARTA — Nasabah pemegang kartu kredit diimbau segera beralih menggunakan nomor identifikasi pribadi atau personal identification number (PIN) dalam setiap transaksi, meskipun aturan Bank Indonesia yang mewajibkan peralihan sistem pengamanan menggunakan PIN baru akan berlaku pada 2020.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan, percepatan peraliah autentifikasi transaksi kartu kredit ke PIN dari sebelumnya menggunakan tanda tangan diperlukan demi alasan keamanan transaksi.
"Sebaiknya memang penggunaan PIN dapat dilakukan segera untuk alasan keamanan dalam melakukan transaksi," katanya kepada Bisnis, Minggu (22/7/2018).
Dia menjelaskan, sudah banyak bank penerbit yang menyarankan nasabahnya untuk menggunakan PIN. Namun, belum ada bank yang mewajibkan mengingat aturan yang ada masih membolehkan transaksi tanpa PIN.
Sebelumnya, Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko mengatakan, bank sentral berencana mempercepat implementasi kewajiban PIN enam digit pada kartu kredit. Pertimbangannya adalah maraknya kejahatan pencurian data yang menimpa sejumlah bank beberapa waktu lalu.
Implementasi PIN tersebut sejalan dengan program Standar Nasional Teknologi Chip atau National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS). Dengan kewajiban menggunakan PIN tersebut maka transaksi menggunakan tanda tangan tidak boleh lagi.
Meskipun demikian, Onny belum dapat menyebutkan batas waktu percepatan tersebut karena masih dalam tahap koordinasi dengan bank. Namun, dia memastikan jika sudah cukup banyak bank yang siap dengan rencana ini.
Dia menambahkan, ada satu kendala yang sedang dicari jalan keluarnya yaitu perihal distribusi PIN. Pasalnya, karena bersifat rahasia, maka PIN harus dikirimkan satu per satu ke pemegang kartu.
"Sekarang yang susah distribusinya karena PIN kan dikirim. Kami akan ngobrol lagi dengan bank supaya dipercepat," katanya kepada Bisnis belum lama ini.
Aturan wajib PIN kartu kredit sebenarnya sudah diterapkan oleh BI sejak awal 2015. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Namun, rencana tersebut kemudian diundur dengan sejumlah pertimbangan. Dalam keterangan resmi yang dirilis, BI menyatakan bahwa perlu untuk memberikan waktu yang lebih lama bagi penerbit dan acquirer untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pedagang mengenai penggunaan PIN 6 digit.
Mayoritas penerbit juga dinilai belum sepenuhnya siap menerbitkan kartu kredit yang telah mengimplementasikan PIN 6 digit dan beberapa acquirer membutuhkan perpanjangan waktu untuk menyiapkan EDC dan host system agar mampu memproses transaksi kartu kredit dengan PIN 6 digit.
Selain itu, BI memandang perlu untuk mengharmonisasikan waktu implementasi PIN 6 digit dengan kebijakan Sistem Pembayaran ke depan, termasuk kebijakan mengenai implementasi khususnya terkait dengan Gerbang Pembayaran Nasional sehingga tidak menimbulkan inefisiensi yang besar bagi industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel