KPU Siap Hadapi Uji Materi Pasal Koruptor Dilarang 'Nyaleg'

Bisnis.com,23 Jul 2018, 17:09 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) saat memaparkan informasi terbaru soal pendaftaran bakal calon legislatif DPR di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/7/2018)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan argumen sebelum menghadapi gugatan melalui uji materi di Mahkamah Agung tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan sejak awal KPU kukuh melarang, salah satunya mantan terpidana kasus korupsi tidak bisa mendaftar bakal calon legislatif (bacaleg), karena KPU telah diberi kewenangan membuat peraturan oleh undang-undang.

"Dan KPU diberi kemandirian dalam membuat PKPU. Kemudian kita juga mendorong agar tercipta pemerintahan yang bebas KKN," katanya di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Wahyu menegaskan alasan tersebut tidak jauh berbeda ketika KPU mempertahankan PKPU saat tidak disetujui DPR dan pemerintah. Mantan koruptor adalah satu dari tiga mantan narapidana yang dilarang mendaftarkan diri sebagai bacaleg.

Ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPD pada Pasal 4, ayat 3 yang berbunyi partai politik tidak menyertakan mantan terpidana, bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, atau koruptor.

Setelah peraturan tersebut disahkan, dalam pertemuan tertutup antara pemerintah, DPR, dan KPU, lembaga legislatif meminta pihak yang tidak puas dengan PKPU agar mengajukan uji materi ke MA. ‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini