MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Bisnis.com,23 Jul 2018, 12:58 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi melarang pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan lembaganya konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tak boleh menjadi senator. Namun, peraturan terbaru seperti UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) justru memungkinkan hal tersebut.

Oleh karena itu, MK menyatakan Pasal 182 huruf l UU Pemilu yang memuat syarat bagi calon anggota DPD tak boleh memiliki 'pekerjaan lain' menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonstitusional. Frasa tersebut harus dimaknai 'mencakup pula pengurus parpol'.

"Mahkamah penting menegaskan bahwa pengurus adalah mulai dari pusat sampai paling rendah sesuai struktur organisasi parpol," katanya saat membacakan pertimbangan putusan di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Permohonan uji materi Pasal 182 huruf l UU Pemilu dimohonkan oleh calon anggota DPD Muhammad Hafidz. Sebagai nonanggota parpol, dia keberatan dengan frasa 'pekerjaan lain' karena tidak menjelaskan apakah termasuk pengurus parpol.

Faktanya, DPD saat ini dihuni oleh 78 anggota yang bergabung dalam parpol. Sebagian dari mereka malah terbukti menjadi pengurus parpol sehingga menimbulkan konflik kepentingan.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini