Jaksa Agung Sayangkan Pelaksana Hukum Terjerat OTT KPK

Bisnis.com,23 Jul 2018, 13:47 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tersangka kasus suap Fahmi Darmawansyah memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7). KPK menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan terpidana Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas tersebut./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung menyayangkan kasus Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen yang terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK.

Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan pemerintah perlu melakukan perbaikan sistem sehingga aparat pelaksana hukum tidak mudah terbujuk untuk menerima suap hingga terjaring OTT KPK.

Prasetyo menilai Kalapas Sukamiskin terjaring OTT KPK karena tidak bekerja sesuai standar prosedur kerja (standard operating procedures/SOP) sehingga terjadi penyimpangan saat menjalankan tugasnya.

"Tentunya ke depan kita harus melakukan perbaikan sistem agar pelaksana hukum tidak mudah dibujuk, tidak mudah dirayu dan dia menjalankan tugasnya sesuai apa yang harus dikerjakan," tutur Prasetyo, Senin (23/7/2018).

Prasetyo juga mengimbau kepada seluruh pelaksana hukum agar menjauhi hukuman dan menjalankan tugas sesuaiSOP serta tidak melakukan penyimpangan. Dia optimistis jika pelaksana hukum bekerja sesuai SOP maka tidak ada lagi yang terkena OTT KPK.

"Kan sudah ada SOP, ada Protap [prosedur tetap] yang harus dipatuhi dan dijadikan acuan, kalau itu dipegang teguh tentu minimal kita bisa berharap bahwa berbagai macam penyimpangan bisa kita eliminir dan hilangkan," kata Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini