MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD, Ini Alasannya

Bisnis.com,23 Jul 2018, 15:59 WIB
Penulis: M. Taufikul Basari
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akhirnya melarang pengurus atau fungsionaris partai politik untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) karena bertentangan dengan UUD 1945.

Lewat putusan yang dibacakan pada hari ini, Senin (23/7/2018), MK mengabulkan permohonan warga Kabupaten Bogor, Muhammad Hafidz, dalam permohonan uji materi No. 30/PUU-XVI/2018.

Hafidz mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khusunys Pasal Pasal 182 huruf l.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Panel Hakim Konstitusi Anwar Usman yang didampingi Aswanto, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Arief Hidayat, manahan MP Sitompul, dan Wahiduddin Adams selaku anggota.

Hakim konstitusi menyatakan frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.

Dengan demikian, seluruh calon anggota DPD pada Pemilu 2019 yang menjadi pengurus partai politik harus mengundurkan diri. Lalu bagaimana dengan pengurus partai politik yang saat ini menjadi anggota DPD?

MK menyatakan bahwa putusan uji materi ini berlaku surut, alias tidak mempengaruhi posisi anggota DPD saat ini.

Hingga 2017 terdapat 78 dari 132 anggota DPD yang tidak hanya masuk menjadi anggota partai, tapi juga pengurus partai politik. Hanura 28, Golkar 14, PPP 8, PKS 6, PAN 5, Demokrat 3, PKB 3, PDIP 2, Partai Aceh 2, Nasdem 1, Gerindra 1.

MK menyebut bahwa putusan ini untuk mencegah distorsi politik berupa lahirnya perwakilan ganda partai politik dalam pengambilan keputusan MPR.

Dsiebutkan bahwa DPD merupakan representasi daerah yang membawa dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dalam kerangka kepentingan nasional, sebagai imbangan atas dasar prinsip checks and balances terhadap DPR yang merupakan representasi politik dari aspirasi dan kepentingan politik partai-partai politik dalam kerangka kepentinagn nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini