Sumut Berburu Pajak UMKM 2 Kali Lipat

Bisnis.com,23 Jul 2018, 16:33 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Ilustrasi produk UMKM./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Utara I akan mengejar potensi penerimaan pajak dengan memperluas data pembayar pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dwi Akhmad Suryadidjaya, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumut I, mengatakan langkah itu dilakukan menyusul adanya penurunan tarif pajak UMKM dari 1% menjadi 0,5%. Padahal, di lain pihak, target penerimaan pajak pada tahun ini justru naik 11,11% menjadi Rp20,02 triliun dibandingkan dengan tahun lalu yang Rp18 triliun.

Seperti diketahui, diskon tarif pajak tersebut belaku dalam ketentuan baru Pajak Penghasilan atas UMKM yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2018.

“Karena sekarang tarifnya turun, tentu ada potensi pengurangan penerimaan sekitar setengah dibandingkan sebelumnya saat tarifnya 1%. Makanya kami sedang lakukan penyesuaian hitungan dan memperkuat basis data baru tentang UMKM,” ungkapnya kepada Bisnis pada Senin (23/7/2018).

Adji, sapaan akrabnya, menjelaskan dalam daerah operasional Kanwil DJP Sumut I jumlah wajib pajak UMKM yang selama ini tercatat sekitar 200.000 usaha.

Namun, mereka akan mulai melakukan pendekatan secara persuasi agar dapat membukukan jumlah penerimaan yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu. Kanwil DJP Sumut I menargetkan jumlah wajib pajak UMKM dapat meningkat hingga 400.000 per akhir 2018. “Kami berharap bisa mengejar dua kali lipat dari yang terdaftar selama ini.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini