Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Segera Dibuka, Ini Besaran Tarifnya!

Bisnis.com,23 Jul 2018, 17:27 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Presiden Joko Widodo berdiri di depan gerbang jalan tol Kualanamu ketika meninjau jalan tol Trans Sumatra di sela-sela peresmiannya, di Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (13/10). Presiden Joko Widodo meresmikan jalan tol Trans Sumatera ruas Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi sepanjang 61,72 km dan Medan-Binjai sepanjang 10,6 km yang telah siap dioperasikan./ANTARA-Septianda Perdana

Bisnis.com, MEDAN – Jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) seksi I yakni mencakup Simpang Susun Tanjung Morawa–Simpang Susun Parbarakan akan segera diresmikan.

Ruas tol sepanjang 10,75 kilometer tersebut akan menghubungkan jalan tol eksisting Belawan–Medan–Tanjung Morawa (Belmera) dengan jalan tol Medan-Kualanamu–Tebing Tinggi seksi II-VI (Kualanamu-Sei Rampah) yang sebelumnya telah beroperasi sejak 13 Oktober 2017.

Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk., M. Agus Setiawan menyatakan pihaknya telah menyosialisasikan pengoperasian ruas tol tersebut, serta besaran tarif yang akan dikenakan.

“Sudah terbit Kepmen tarifnya dan sudah mulai diujicoba. Pemberlakuannya menunggu peresmian ruas tersebut. Sosialisasinya sudah dan dilakukan terus,” kata Agus kepada Bisnis, Senin (23/7/2018).

Adapun, besaran tarif yang diterapkan khusus untuk perjalanan Tanjung Morawa–Perbarakan bervariasi untuk tiap golongan kendaraan, mulai dari Rp10.500–Rp21.000.

Hal itu, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 393/KPTS/M/2018  tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I-VI yang diterbitkan pada 8 Juni 2018.

Berikut ini perincian tarif tol MKTT:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini